GAMBARAN PELAYANAN DINAS TENAGA KERJA PROVINSI LAMPUNG
Tugas Pokok dan Fungsi dan Struktur Organisasi
Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan sebagai urusan pemerintahan provinsi dibidang tenaga kerja, dan transmigrasi berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Tenaga Kerja mempunyai fungsi;
UPTD BALAI LATIHAN KERJA (BLK) Way Abung :
merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Lampung di bawah Struktural Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yang menangani Kegiatan Pelatihan Kerja bagi Tenaga Kerja dalam wilayah Kerja Kabupaten Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, Way Kanan, Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 03 Tahun 2001 yang dirubah dengan Pergub Lampung No. 14 Tahun 2008.UPTD BALAI LATIHAN KERJA (BLK) Way Abung merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Lampung di bawah Struktural Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yang menangani Kegiatan Pelatihan Kerja bagi Tenaga Kerja dalam wilayah Kerja Kabupaten Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, Way Kanan, Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 03 Tahun 2001 yang dirubah dengan Pergub Lampung No. 14 Tahun 2008.
Kunjungan Kepala Dinas ke UPTD BLK Kalianda
Rapat Pimpinan SKPD se-Provinsi Lampung
Kunjungan Gubernur ke Petani Tambak